Pendahuluan
Empat Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi – UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang keamanan dan perlindungan data elektronik, serta penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman, beberapa pasal dalam UU ITE perlu direvisi untuk mengakomodasi tantangan baru dan menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
Berikut adalah empat pasal UU ITE yang bakal direvisi:
1. Pasal 27 ayat (3)
Pasal ini berkaitan dengan larangan untuk menyebarkan informasi atau konten yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan (SARA). Meskipun tujuannya adalah mencegah konflik sosial, implementasi pasal ini telah menimbulkan polemik terkait kebebasan berekspresi.
2. Pasal 27 ayat (4)
Pasal ini berkaitan dengan larangan menyebarkan informasi atau konten yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, implementasinya seringkali menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih dengan pasal-pasal lain yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Revisi perlu dilakukan agar pasal ini menjadi lebih jelas dan tegas dalam menentukan batasan penghinaan atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 ayat (2)
Pasal ini berkaitan dengan larangan menyebarkan informasi atau konten yang mengandung ancaman kekerasan atau menyebabkan rasa takut kepada orang lain.
4. Pasal 45A
Pasal ini berkaitan dengan kewenangan penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Revisi atas empat pasal UU ITE diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam berbicara dan berpendapat di ruang digital, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan begitu, UU ITE akan menjadi instrumen hukum yang relevan dan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan cyber.